KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENDIDIKAN
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugas nya masing-masing.
