KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Tunjangan jabatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah Swasta.
