KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
(1) Kegiatan sehari-hari Dewan dilaksanakan oleh Pelaksanaan Harian Dewan; (2) Pelaksana Harian Dewan bertugas membantu Dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
