Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dewan mempunyai fungsi : a. menyusun dan MENETAPKAN kebijaksanaan nasional standardisasi; b. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi program standardisasi; c. mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan standardisasi; d. membina kegiatan dan kerjasama antar instansi teknis di bidang standardisasi; e. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan mengevaluasi kegiatan standardisasi; f. melaksanakan hubungan internasional, melakukan koordinasi dan sinkronisasi partisipasi instansi teknis dalam berbagai lembaga internasional dan kerjasama teknis pada tingkat bilateral, regional, dan internasional untuk standardisasi; g. menyetujui konsep standar hasil konsensus menjadi standar nasional beserta penomorannya; h. melaksanakan peranan aktif dalam menyelesaikan per masalahan yang timbul antar instansi dan merupakan pusat informasi di bidang standardisasi; i. menyusun dan mengesahkan prosedur perumusan, kriteria penerapan standar nasional dan kegiatan standardisasi lainnya; j. lain-lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan standardisasi nasional.
