KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 18
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan kegiatan rutin Dewan dibebankan pada Anggaran Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. (2) Pembiayaan kegiatan standardisasi dari instansi teknis dibebankan pada Anggaran instansi teknis yang bersangkutan.
