KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1984 tentang DEWAN STANDARISASI NASIONAL
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua Dewan; (2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Pelaksana Harian Dewan ditetapkan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi selaku Ketua Dewan.
