PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Slovakia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang
telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada
tanggal 12 Oktober 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Slovakia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Slovakia
dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 201
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 2001
,
Ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,
Ttd.
B.P. Silitonga
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2000 Pemerintah
republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Slovakia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan
Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, sebagai hasil
perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk
mengesahkan Persetujuan beserta Protokol tersebut dengan
Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
