KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
(1) PANLITPUS melaksanakan penelitian pemenuhan syarat calon dan pemeriksaan ketentuan keanggotaan MPR Utusan Daerah berupa surat keterangan dan surat pernyataan serta surat bukti diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c.
(2) Dalam melaksanakan penelitian dan pemeriksaan surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PANLITPUS meneliti dan memeriksa mengenai kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi surat-surat yang bersangkutan.
