KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
(1) Hasil penelitian pemenuhan syarat calon pengganti dan pemeriksaan pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR Utusan Daerah oleh PANLITPUS dibuat secara
tertulis dalam suatu Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. (2) Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum disampaikan kepada PRESIDEN untuk bahan pembuatan surat keputusan peresmian keanggotaan MPR.
