Pasal 37
BAB 6 — TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
(1) Hasil penelitian pemenuhan syarat calon pengganti dan pemeriksaan pemenuhan ketentuan keanggotaan DPRD II dari golongan karya ABRI oleh PANLITDA II dibuat secara tertulis dalam suatu Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pembuatan surat pengangkatan keanggotaan DPRD II dari golongan karya ABRI.
(3) Keputusan pengangkatan Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk bahan pembuatan surat keputusan keanggotaan DPRD II.
