KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN...
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
(1) Hasil penelitian pemenuhan syarat calon pengganti dan pemeriksaan pemenuhan ketentuan keanggotaan DPRD I dari golongan karya ABRI oleh PANLITDA I dibuat secara tertulis dalam suatu Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1), oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pembuatan surat keputusan pengangkatan dan peresmian keanggotaan DPRD I.
