KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN...
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
(1) Hasil penelitian pemenuhan syarat calon pengganti dan pemeriksaan pemenuhan ketentuan keanggotaan DPR dari golongan karya ABRI oleh PANLITPUS dibuat secara tertulis dalam suatu Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum disampaikan kepada PRESIDEN untuk bahan pembuatan surat keputusan peresmian keanggotaan DPR.
