KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN...
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
(1) PANLITPUS melaksanakan penelitian dan pemeriksaan terhadap surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c.
(2) Dalam melaksanakan penelitian dan pemeriksaan surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PANLITPUS meneliti dan memeriksa mengenai kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi surat-surat yang bersangkutan.
