KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1987 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1987/1988
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
