KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1987 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1987/1988
Pasal 4
Ketentuan lain yang diperlukan sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
