KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BATAN sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN …
PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
