KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 23
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BATAN dibebankan pada anggaran belanja negara yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
