KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
