KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam : a. memimpin … a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bapedal dalam hal Kepala
berhalangan; b. membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional pengendalian dampak lingkungan hidup; c. melakukan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
