KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 9
Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dimana Para Pihak saling memberitahukan, melalui saluran diplomatik, bahwa persyaratan konstitusional masing-masing untuk berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.
