KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 10
Persetujuan ini akan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya kecuali salah satu Pihak mengakhirinya dengan memberitahukan secara tertulis paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.
