KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING...
Pasal 3
(1) Keanggotaan Tim Pengarah terdiri dari : Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Anggota :
- Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan pengentasan Kemiskinan;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Tenaga Kerja;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah; 10.Menteri Sosial. Sekretaris : ...
Sekretaris : Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Tim Pengarah bertugas merumuskan kebijaksanaan dan prioritas program Jaring Pengaman Sosial.
