KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 190 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENINGKATAN JARING...
Pasal 2
Organisasi Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pengendali yang berada langsung di bawah kendali PRESIDEN.
