KEPPRES
SATUAN TUGAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN REDD+
Pasal 6
- Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Ketua Satgas REDD+ dapat membentuk Tim Kerja yang
bekerja secara penuh waktu.
- Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Satgas REDD+.
