KEPPRES
KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL
Pasal 2
Tugas masing-masing Ketua dan Wakil Ketua Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi
Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9.
