KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL
Pasal 1
Menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia Nasional
Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9 sebagai berikut:
- Bidang …
PRESIDEN
- Bidang Materi Persidangan:
Ketua : Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar
Negeri.
Wakil : Direktur Kerjasama Intra Kawasan Asia Pasifik dan Afrika
Ketua Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar
Negeri.
- Bidang Acara dan Persidangan:
Ketua : Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Departemen Luar
Negeri.
Wakil : Direktur Mitra Wicara dan Antar Kawasan Direktorat Jenderal
Ketua Kerja Sama ASEAN Departemen Luar Negeri.
- Bidang Media dan Humas :
Ketua : Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian
Internasional Departemen Luar Negeri.
Wakil : Kepala Biro Administrasi Menteri Departemen Luar Negeri.
Ketua
- Bidang Pengamanan :
Ketua : Sekretaris Militer Presiden.
Wakil : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali.
Ketua I
Wakil Panglima Daerah Militer IX Udayana.
Ketua II
- Bidang Protokol dan Konsuler :
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler/Kepala Protokol
Negara Departemen Luar Negeri.
Wakil : Direktur Protokol Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
Ketua Departemen Luar Negeri.
- Bidang ...
PRESIDEN
- Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik :
Ketua : Ketua Umum Masyarakat Pariwisata Indonesia.
Wakil : Sekretaris Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata.
Ketua
- Bidang Administrasi dan Keuangan :
Ketua : Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
Wakil : Kepala Biro Anggaran I Sekretariat Negara.
Ketua
Pasal 2
Tugas masing-masing Ketua dan Wakil Ketua Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi
Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2003
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas sehari-hari, dalam
keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi
ASEAN Ke-9 perlu ditetapkan para Ketua dan Wakil Ketua Bidang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4
ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia Nasional
Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9, dipandang perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia Nasional
Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9;
