KEPPRES
TUNJANGAN HAKIM
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
PRESIDEN