KEPPRES
TUNJANGAN HAKIM
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan mengenai tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim, dinyatakan tidak berlaku.
