KEPPRES
TUNJANGAN HAKIM
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai
Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan
(2) Besarnya tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata
Usaha Negara dan Peradilan Agama terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(3) Besarnya tunjangan Hakim yang diangkat sebagai Ketua/Wakil Ketua
Pengadilan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
