KEPPRES
TUNJANGAN HAKIM
Pasal 1
(1) Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata
PRESIDEN
Usaha Negara, Peradilan Agama dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justicial).
- Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
- Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah hakim yang disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan jalannya peradilan dengan baik.
(2) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan
jabatan struktural.
