KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 9
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi I berwenang ; a. membentuk pos pengumpul bahan keterangan dengan persetujuan KABAKIN ; b. mengendalikan kegiatan pos pengumpul bahan keterangan tersebut ; c. melakukan hubungan kerja dengan badan-badan di luar BAKIN, instansi dan lembaga Pemerintah , d. memimpin dan menentukan tatakerja, rencana-rencana dan kegiatankegiatan unit- unit di bawahnya ; e. mewakili KABAKIN atas penunjukannya.
