KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 8
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi I menyelenggarakan fungsi : a. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis terhadap seluruh kegiatan penyelidikan dari badan-badan intelijen di luar BAKIN b. merencanakan dan melakukan kegiatan-kegiatan dan operasi-operasi intelijen dalam dan luar negeri ; c. merencanakan dan merawat sarana yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokoknya,
