KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 33
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Direktorat membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Direktorat dan setiap Sub Direktorat membawahkan sebanyakbanyaknya 4 (empat) Seksi. (2) Biro-biro dan Sekretariat membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan setiap bagian membawahkan sebanyakbanyaknya 3 (tiga)
depkumham.go.id
Sub Bagian, (3) Inspektur dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu lnspektur dan setiap inspektur Pembantu dibantu oleh sebanyak- banyaknya 4 (empat) orang Pemeriksa. (4) Unit Pelaksana Teknis Rumah Tangga dan Satuan Komunikasi Intelijen membawahkan sebanyak--banyaknya 4 (empat) Bidang, dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang
