KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 32
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Satuan Komunikasi Intelijen mempunyai fungsi : a. menyelenggarakan dukungan komunikasi dan bantuan teknis terhadap operasi- operasi intelijen ; b. melakukan pengumpulan informasi melalui sarana monitoring sesuai pengarahan Deputi-deputi KABAKIN c. melakukan koordinasi dan observasi terhadap alat-alat komunikasi/elektronik yang digunakan oleh satuan-satuan operasi intelijen sesuai dengan petunjuk pimpinan ; d. menyelenggarakan pemeliharaan terhadap alat-alat komunikasi elektronik.
