KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 30
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Satuan Komunikasi, Intelijen adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang komunikasi di lingkungan BAKIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan BAKIN, (2) Satuan Komunikasi Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Komunikasi.
