KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 29
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi keamanan, perhubungan, latihan, pelayanan kesejahteraan personil, dan perawatan instalasi.
