KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 21
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Deputi IV berwenang. a. melakukan koordinasi terhadap para pejabat BAKIN lainnya dalam bidang administrasi ; b. melakukan koordinasi terhadap instansi-instansi serta lembagalembaga Pemerintah lainnya dalam bidangnya ; c. memimpin dan menentukan tatakerja, rencana-rencana, dan pedomanpedoman dalam semua pekerjaan, usaha dan kegiatan-kegiatan unit- unit di bawahnya; d. mewakili KABAKIN atas penunjukannya,
