KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 20
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Deputi IV menyelenggarakan fungsi ; a. mengelola personil, material, keuangan, dan pendidikan ; b. merencanakan dan melaksanakan penelitian secara terus-menerus dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan BAKIN ; c. merencanakan, mengadakan, dan memelihara fasilitas dan sarana yang diperlukan.
