KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 17
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana didalam Pasal 15 Deputi III berwenang : a. menerima dan meminta bahan-bahan keterangan yang diperlukan ; b. melakukan koordinasi terhadap badan-badan intel di luar BAKIN, instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah ; c. memimpin dan menentukan tatakerja, rencana-rencana, dan pedoman- pedoman dalam semua pekerjaan, usaha dan kegiatan unit-unit di bawahnya ; d. mewakili KA BAKIN atas penunjukannya.
depkumham.go.id
