KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 16
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dinaksud dalam Pasal 15 Deputi III menyelenggarakan fungsi : a. mengolah semua bahan-bahan keterangan yang diterimanya dan atau yang didapatnya menjadi intelijen ; b. mendistribusikan intelijen tersebut sesuai petunjuk pimpinan BAKIN ; c. merencanakan, dan merawat sarana yang diperlukan di dalam melakukan tugas pokoknya.
