KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 12
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi II menyelenggarakan fungsi : a. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis terhadap seluruh kegiatan pengamanan dari badan-badan intelijen di luar BAKIN ;
depkumham.go.id
b. merencanakan serta melakukan kegiatan-kegiatan dan operasi-operasi pengamanan c. merencanakan dan merawat sarana yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
