KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 11
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Deputi Bidang II, selanjutnya disebut Deputi II, mempunyai tugas pokok menyediakan bahan-bahan keterangan dalam dan luar negeri tentang masalah- masalah pengamanan.
