KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1980 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG...
Pasal 3
Ketentuan –ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau secara sendirisendiri menurut bidang tugasnya masing-masing;
