KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1980 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG...
Pasal 2
Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang dipekerjakan/diperbantukan pada Perguruan Tinggi swasta dan Sekolah Swasta Bersubsidi yang menduduki jabatan sebagai Dosen/Kepala Sekolah diberikan tunjangan jabatan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1;
