KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, Deputi Bidang Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program evaluasi investasi secara makro da mikro; b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan investasi yang telah mendapat persetujuan Pemerintah; c. pelayanan administratif untuk pemecahan masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan investasi; d. pengawasan terhadap pelaksanaan investasi; e. penyusunan laporan kegiatan investasi;
