KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pemberdayaan pengusaha nasional dan promosi investasi; b. pengkajian potensi sumber daya ekonomi dan identifikasi peluang investasi; c. pemberdayaan pengusaha nasional dalam rangka meningkatkan kemampuan profesional di bidang kewirausahaan dan manajemen; d. penyelenggaraan promosi investasi di dalam negeri; e. pemberian layanan teknis dan bisnis kepada investor dan calon investor; f. penyelenggaraan kegiatan untuk mendorong terwujudnya kemitraan usaha. Bagian …
