KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan pengusaha nasional, menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan investasi dan menyelenggarakan layanan teknis dan bisnis kepada masyarakat.
