KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Deputi Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan investasi dan rencana pembangunan investasi jangka menengah dan panjang yang disinkronisasikan dengan kebijaksanaan pembangunan sektoral, regional dan internasional; b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program tahunan BKPM; c. pengembangan iklim usaha melalui sistem insentif investasi serta langkah-langkah reformasi dan deregulasi di bidang investasi; d. pengembangan potensi sumber daya nasional untuk menunjang kegiatan investasi.
