KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Perencanaan mempunyai tugas merumuskan kebijaksanaan investasi, rencana dan program, penciptaan iklim usaha serta melakukan penggalangan seluruh potensi sumber daya nasional dalam kegiatan investasi.
