KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000
ttd
Salinan sesuaidengan aslinya:
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I,
ttd
LambockV.Nahattands
